Social Icons

Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Tuesday 24 February 2015

Raja Yang Memiliki Pelayan Penuh Hikmah

"Dikisahkan bahwa terdapat seorang Raja yang memiliki pelayan penuh hikmah. Pada suatu hari ia memerintahkan pelayannya untuk membeli bagian terbaik dari kambing untuk menunya kali ini. Maka pelayan tersebut membelikan lidah kambing."
Kemudian, sang Raja kembali memerintahkan pelayannya untuk membeli bagian terburuk dari kambing, maka pelayan itu kembali dengan membawa lidah kambing.
Sang Raja terkejut dan bertanya kepada pelayannya, “Aku memerintahkanmu untuk membeli bagian terbaik dari kambing, engkau membawakanku lidahnya, dan aku memerintahkanmu untuk membeli bagian terburuk dari kambing, dan engkau pun kembali membawakanku lidahnya. Apa maksud dengan semua ini?”
Pelayan itu pun menjawab, “Lidah adalah bagian terbaik dari makhluq karena ia adalah kunci dari segala bentuk hikmah dan ilmu. Dan lidah adalah bagian terburuk dari makhluq karena ia adalah sumber segala bentuk kerusakan, asal dari berbagai keburukan, penyebab kedengkian dan hasad, serta menjadi penyebab dari peperangan yang terjadi di kalangan para raja dan penguasa.”[1]
Sang Raja begitu takjub mendengar penjelasan dari pelayannya tersebut, tak terasa meleleh butiran air mata membasahi pipinya. Dari pelayannya ia belajar, bahwa lidah, bila digunakan oleh manusia di atas jalan kebaikan, hasilnya pun berupa kebaikan. Sedangkan bila lidah digunakan di atas jalan keburukan, hasilnya pun berupa keburukan.
Karenanya, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam…” (Muttafaqun ‘Alayh)
Sudah sepatutnya kita belajar mengendalikan lisan kita. Sungguh, tidak ada senjata yang lebih tajam daripada lisan. Sehingga Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma lebih senang dicela oleh kebanyakan manusia karena banyak diam, daripada harus banyak berkata-kata untuk mendapatkan pujian. Saat ditanyakan kepadanya, mengapa ia lebih banyak diam, Al Hasan menjawab, “Sungguh aku mendapati lisanku bagaikan pedang, bila aku berbicara tentang sesuatu yang tidak memiliki manfaat di dalamnya, pedang itu menebasku…”
Ibnul Qayyim dalam Al Jawaabul Kaafi mengatakan, “Hendaknya seseorang tidak mengucapkan sepatah kata pun, kecuali kata-kata yang di dalamnya terdapat keuntungan dan manfaat bagi agamanya. Sebelum mengucapkan sesuatu, hendaklah memikirkan, apakah di dalamnya terdapat keuntungan dan manfaat atau tidak ada? Bila ternyata ucapan tersebut tidak memiliki keuntungan atau faidah, maka diamlah. Namun bila telah yakin bahwa ucapan tersebut bermanfaat, hendaklah ia kembali berpikir ulang, adakah kata-kata lain yang lebih bermanfaat dari ucapan tersebut? Bila ada, segera ganti dengan kata-kata yang lain itu.”[2]
Belajar diam merupakan bagian dari belajar mengekang hawa nafsu, karena kebanyakan kata yang terucap hanyalah berasal dari hawa nafsu belaka. Karenanya, para tabi’in tidak dengan serta merta banyak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, walaupun ia memiliki kapasitas keilmuan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengekangan terhadap hawa nafsu yang terus mendorong seseorang untuk berbicara.
Al Imam Abu Hanifah pernah berkata kepada salah seorang muridnya, Daud Ath Tha’i, “Wahai Abu Sulaiman sesungguhnya perangkat ilmu telah aku berikan.” Daud berkata, “Lalu, apa lagi yang tersisa?” Abu Hanifah menjawab, “Tinggal mengamalkannya.”
Daud berkata, “Nafsuku mendorongku untuk keluar dari majlis beliau (Abu Hanifah) dan membuka majlis baru. Maka aku berkata kepada nafsuku, “Tidak. Hingga kamu tetap duduk bersama mereka dan tidak menjawab satu pertanyaan pun.”
Maka, ia pun tetap bersama mereka selama satu tahun sebelum membuka kajian sendiri. Ia berkata, “Banyak pertanyaan yang datang dan aku mengekang ambisiku untuk menjawab lebih dari hasrat seorang yang kehausan air, dan aku tetap tidak menjawabnya. Kemudian setelah itu aku menyendiri dari mereka untuk membuka kajian sendiri.”[3]
Lihatlah bagaimana salafush shalih senantiasa melawan keinginan hawa nafsunya untuk senantiasa mengucapkan kata-kata yang tidak bermanfaat. Bahkan, Abdullah bin Abi Zakaria telah meletakkan batu di dalam mulutnya untuk belajar diam.[4] Dan Abdullah melakukan hal tersebut selama 20 tahun, sampai ia bisa mengendalikannya![5]
Meninggalkan ucapan atau perbuatan yang tidak berguna merupakan tolok ukur baik tidaknya keislaman seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :
“Di antara ciri kebaikan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah pun telah mengabarkan kepada kita bahwa kebanyakan manusia yang masuk neraka disebabkan oleh dua hal : lisan dan farj (kemaluan).[6] Karenanya tidak salah bila menikah merupakan separuh diin. Hal ini dikarenakan orang yang menikah telah menutup 1 dari dua pintu menuju neraka. Selanjutnya adalah tinggal bagaimana ia menutup pintu yang kedua: pintu lisan.
Menjaga lisan dari ucapan yang tidak berguna memang sulit. Begitu mudahnya kata-kata mengalir keluar, bahkan tanpa kita sadari. Padahal, sebagian ulama salaf telah menegaskan : “Tidak berguna seluruh ucapan anak Adam, kecuali dzikrullah.” [7] Sungguh, amat beruntung seorang yang telah berhasil menjaga lisannya. Karena hal tersebut menunjukkan kelurusan iman di dalam hatinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dari Anas bin Malik :
“Tidak lurus iman seorang hamba hingga lurus hatinya,dan tidak lurus hati seorang hamba hingga lurus lisannya.” (HR. Ahmad)
[1] Lihat Silsilah Ta’limil Lughatil ‘Arabiyah; Al Qira’ah Mustawa Tsalits hal. 22-24
[2] Al Jawabul Kaafi : 171
[3] Hilyatul Aulia : 7/342
[4] Hilyatul Aulia : 5/125
[5] Shifatush Shafwah : 4/431
[6] Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, dan Tirmidzi dari Abu Hurayrah.
[7] Al Jawabul Kafi : 170

Monday 23 February 2015

10 KEAJAIBAN SEDEKAH

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim .. Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW banyak menjelaskan tentang keajaiban sedekah. Beberapa keajaiban sedekah tersebut di antaranya adalah :
1. Sedekah bisa melepaskan pelakunya dari bencana. Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya sedekah dapat menolak 70 pintu bencana"
2. Sedekah merupakan obat penyakit pada tubuh.
Rasulullah SAW besabda : "Obatilah penyakitmu dengan bersedekah"
2. Sedekah sebagai benteng buat diri kita.
Rasulullah SAW bersabda : "Bentengilah harta bendamu dengan sedekah"
4. Sedekah sebagai pemadam kemurkaan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda : "Sedekah dapat menutup kemurkaan Allah"
5. Seekah bisa menambah keakraban sesama muslim.
Rasulullah SAW bersabda : "Sedekah adalah hadiah. Maka, berikanlah hadiah kepada teman pergaulanmu dan berkasih sayanglah kalian dengan saling memberi sedekah."
6. Sedekah dapat menambah umur.
Rasulullah SAW bersabda : "Sedekah dapat menolak musibah serta dapat menambah keberkahan umur."
7. Sedekah mampu menanamkan rasa belas kasihan dalam hati.
Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa mendapatkan kesedihan hati, maka berikanlah sedekah"
8. Sedekah sebagai syafaat kelak di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya yang akan menaungi orang mukmin pada hari kiamat kelak adalah sedekah"
9. Sedekah menuai pahala yang teramat besar.
Dalam sebuah atsar disebutkan : "Barang siapa bersekah dengan sebiji tamar, kelak di hari kiamat dia akan mendapat pahala sebesar gunung yang berada di atas timbangan amalnya"
10. Sedekah sebagai wasilah menambah rezeki. Rasulullah SAW bersabda : "Tidak akan berkurang harta yang disedekahkan, bahkan akan bertambah, akan bertambah, dan akan bertambah

7 WASIAT RASULULLAH

“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu'alaihi wa sallam berwasiat kepadaku
dengan tujuh hal :
✔ Supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka,
✔ Beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada
di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku,
✔ Beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahimku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku,
✔ Aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan Laa Hawla wa Laa
Quwwata illa Billah (Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan
Allah),
✔ Aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit,
✔ Beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah,
✔ Beliau melarang.aku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia.” (HR. Ahmad 5:159, shahih)

Subhanallah...
Semoga kita termasuk umat yang dirindukan Rasulullah SAW yang selalu tetap istiqamah mengikuti dan mengamalkan Sunnah - Sunnah Beliau. Aamiin.

DI ANTARA TANDA-TANDA HATI YANG MATI :

1."Tarkush sholah" Berani meninggalkan sholat fardhu.
2. "Adzdzanbu bil farhi" Tenang tanpa merasa berdosa padahal sedang melakukan dosa besar (QS al A'raf 3)
3. "Karhul Qur'an" Tidak mau membaca Al-Qur'an.
4. "Hubbul ma'asyi" Terus menerus maksiat.
5. "Asikhru" Sibuknya hanya mempergunjing dan buruk sangka, serta merasa dirinya selalu lebih suci.
6. "Ghodbul ulamai" Sangat benci dengan nasehat baik dan ulama.
7, "Qolbul hajari" Tidak ada rasa takut akan peringatan kematian,kuburan dan akhirat.
8. "Himmatuhul bathni" Gilanya pada dunia tanpa peduli halal haram yang penting kaya.
10. "Anaaniyyun" tidak mau tau, "cuek" atau masa bodoh keadaan orang lain,bahkan pada keluarganya sendiri sekalipun menderita.
11. "Al intiqoom "Pendendam hebat.
12. "Albukhlu" sangat pelit.
13. "Ghodhbaanun" cepat marah karena keangkuhan dan dengki.
14. "Asysyirku" syirik dan percaya sekali kepada dukun & prakteknya.
Semoga Allah menghiasi hati kita dengan keindahan iman dan kemuliaan akhlak.

FAKTA ILMIAH TENTANG SUJUD

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim .. Secara spiritual, kita semua tahu bahwa sujud adalah saat² terdekat kita dengan Sang Khaliq. Secara medis…. Subhanallah !!! banyak manfaatnya, antara lain :
1. Mengalirnya darah ke otak …
Aliran getah bening dipompa kebagian leher dan ketiak. Posisi jantung diatas otak menyebabkan darah yang kaya akan oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Karena itu lakukan sujud dgn tuma’ninah agar darah mencukupi kapasitasnya ke otak. (Dr. Fidelma, neurolog dari Amerika)
2. Apabila otak mendapatkan pasokan darah dan kaya oksigen, maka dapat memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan terus menerus dapat memacu kecerdasan. (Prof. Sholeh, risetnya telah mendpt pengakuan dari Harvard Univesity, AS)
3. Melatih kekuatan otot tertentu, termasuk otot dada, dimana terjadi kontraksi pada otot tersebut. Kebiasaan sujud mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali/fiksasi.
4. Radiasi yg ditimbulkan oleh teknologi listrik dapat memberikan efek samping dan membahayakan organ² tubuh, terutama otak. Dimana kalau dibiarkan akan menimbulkan penyakit kejang otot, radang tenggorokan, mudah lelah, stress,migrain, hingga pikun di usia dini.
Nah ketika sujud, kelebihan ion² positif yang ada di dalam tubuh kita akan mengalir ke bumi, karena bumi adalah tempat ion2 negatif. Maka terjadilah proses netralisasi radiasi listrik dan magnet tersebut.
Sujud yang sempurna adalah dengan menempelkan 7 anggota badan (dahi,hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki) ke bumi.
(Dr. Muhammad Dhiyaa’uddin Hamid, dosen jurusan Biologi dan ketua department radiasi makanan pd Lembaga Penelitian Tekhnologi Radiasi)
Wallahu a'lam bish-shawab ..

Sunday 22 February 2015

KISAH NYATA ANAK DURHAKA BELIKAN DAGING BABI UNTUK IBU BERBUKA PUASA

Tak mampu saya menahan air mata ketika mendengar kisah nyata yang diceritakan oleh seorang  Ustaz dalam tazkirahnya di sebuah masjid dalam kawasan Jenka baru- baru ini.
Sekitar awal 90 an, seorang pemuda 30 an menjerit-jerit seorang diri di rumahnya tiap kali sampai waktu maghrib terutamanya di bulan Ramadhan. dia meraung setiap hari bagaikan orang yang diserang histeria,seseorang membawa lelaki itu bertemu dengan Ustadz tadi yang ketika itu bertugas sebagai
pensyarah UITM KELANTAN untuk diobati.
Pemuda itu kemudian menceritakan satu peristiwa menyayat hati.  Ceritanya beberapa tahun sebelum itu dia tinggal dengan Ibunya.Dia seorang yang nakal dan liar. Tidak mengerjakan sholat dan berpuasa.
Suatu hari Ibunya meminta dia belikan lauk untuk berbuka puasa, lelaki itu sedang tidur. Dia tak mau pergi ke pasar. Berulang kali disuruh sang Ibu, dia tetap tidak mau pergi.
Hingga akhirnya dengan perasaan marah kepada Si Ibu yang terus memaksa,dia terus ke pasar dengan hati yang tidak ikhlas, dibelinya daging untuk Ibunya memasak. Si Ibu gembira, berselera dia berbuka puasa hari itu.
Pemuda itu berhenti bercerita kepada Ustadz.Tiba-tiba dia menangis lagi. Meraung bagaikan dirasuki syaitan. Dalam sedu tangisnya dia bertanya, " Ustadz tau daging apa yang saya beli ?", Ustaz menggeleng kepala tanda dia tidak tau.
" Daging apa ?" Tanya Ustaz kembali. " Saya beli daging babi Ustadz !,saya berdosa Ustadz
",jawab pemuda itu. Ustaz ternganga tidak berkata," Masya Allah " Hanya itu saja yang mampu diungkapkan.
Lelaki itu meneruskan ceritanya," Pernah satu hari dalam bulan Ramadhan saya belikan daging ular yang siap dipotong untuk Ibu saya menyediakan lauk berbuka puasa ", ceritanya lagi.
" Saya beritahu Ibu, saya belikan ekor lembu untuk Ibu buat sup.Maghrib itu Ibu berbuka dengan sup ular yang disangkanya sup ekor lembu ",Ya Allah besarnya dosa Ustadz.
Dalam sedu tangisnya pemuda itu memberi tahu Ustadz itu lagi.
Ibunya selepas itu ditimpa sakit dan meninggal dunia. Selepas meninggal dunia pemuda itu telah insaf dan bertaubat.
Tetapi setiap kali tibanya waktunya maghrib terutama bulan Ramadhan, pemuda itu tidak dapat
melupakan kejahatannya memberi Ibunya berbuka puasa dengan daging babi dan ular.
Dia tak mampu menahan perasaan bersalahnya ketika itu yang menyebabkan dia akan menangis setiap hari mengenang dosa-dora kepada si Ibu yang sudah tiada.
Semua jamaah yang mengikuti tazkirah malam itu terhanyut sekali.Bayangkan pada zaman modern ini ada anak yang sanggup memperlakukan Ibunya sendiri seperti dilakukan pemuda tadi.
Ustadz menghabiskan tazkirah malam itu dengan mengingatkan Hadist Nabi bahwa malaikat berdo'a, laknat Allah ke atas mereka yang mengabaikan kedua Ibu Bapaknya ketika mereka telah tua.
Dua orang Ibu Bapak boleh memelihara sepuluh orang anak hingga remaja.Tetapi sepuluh orang anak  belum tentu dapat menjaga kedua orang tua ketika mereka sudah tua.

10 Golongan Teman Setan Dari Dunia Sampai Akhirat

Bahwa Alloh SWT. Menciptakan manusia dan jin untuk melaksanakan ibadah kepadaNya. Manusia yang ingkar terhadap perintah ini dinamakan kafir, sedangkan jin yang mengingkari ini dinamakan setan.
    Adapun yang namanya Iblis pada hakekatnya cuma satu saja, yaitu yang ingkar pada printah Alloh untuk sujud kepada Nabi Adam AS. Iblis inilah yang kemudian menjadi sesepuh,raja, atau dedengkotnya para setan. Seluruhnya akan tunduk kepda komando iblis, akan taat dan setia kepada perintah iblis untuk mencari teman sebanyak-banyaknya guna menemani mereka di neraka nanti. Maka merekapau melakukan suatu proklamasi yang kita bisa baca dalam QS. Al-A'raf ayat 16 dan 17. Bahwa iblis dengan tegas mengatakan:
t“ Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). “
Adapun Iblis dan setan sudah mnyadari betul, bahwa iblis dan setan tempatnya di akhirat nanti jelas neraka, itu sudah di sadari betul. Maka yang mereka lakukan sekarang bagai mana mencari teman sebanyak-banyaknya untuk menemani mereka di neraka nanti. Mereka berusaha dengan segala macam cara mengumpulkan teman sebanyak-banyaknya, kalau mereka sendiri sudah tahu pasti sadar,nasib saya di akhirat nanti pasti masuk neraka di azab dan di siksa oleh Alloh, cuma saya begini lantaran ulah nabi adam dulu, maka anak-anak cucu Nabi Adam harus menjadi teman-teman saya sebanyak-banyaknya guna menemani saya di dalam neraka.
Diriwayatkan dari wahab bin munabbih, Bahwa pada suatu hari Iblis di perintahkan oleh Alloh untuk datang kepada Baginda Rosulullah SAW. Dan menjwab pertanyaan yang di ajukan oleh Baginda Nabi. Datang Iblis dengan bentuk orang tua dengan memakai tongkat (jadi iblis bisa malik malih ia termasuk jenis mahluk halus, seperti halnya jin dan malaikat, itu bisa malih warna sesui yang di kehendakinya).
Ketika datang Baginda Nabi bertanya, "Siapa kamu?"
Dia jawab "saya Iblis"(jujur)
"Mau apa kamu datang kemari?" kata baginda Nabi
Di jawab oleh Iblis "Alloh memerintahkan saya untuk datang kepadamu dan menjawab segala pertanyaan yang Engkau ajukan kepada saya".
Atas penyataan ini Baginda Nabi kemudian bertanya "Ada berapa sih teman-temanmu dari golongan umatku" (umat Islam), "siapa saja yang jadi teman-teman kamu iblis, menjadi antekmu, menjadi alatmu sejak dari dunia sampai ke neraka nanti".
Atas pertanyaan ini Iblis menjawab "Teman-teman saya dari golongan umatmu ya Muhammad ada 10 Orang".
Ada sepuluh Orang yang merupakan teman-teman Iblis dari dunia sampai ke neraka, "siapa mereka?"
1. Hakim yang curang, hakim yang tidak adil.
2. Orang kaya yang sombong.
3. Pedagang yang berhianat, baik sesama dengan pedagangnya, atau kepada para pembelinya.
4. Orang yang minum arak, pemabuk, bahkan di vonis tidak beriman Orang yang pada saat meninggal dunia didalam perutnya itu masih ada minuman yang memabukan.
5. Pemfitnah, tukang-tukang fitnah. Fitnah lebih bahaya dari pembunuhan,
6. Orang yang riya. Beramal cuma ingin di puji orang,ingin dilihat orang, tidak ada ikhlas.
7. Orang yang memakan harta anak yatim.
8. Orang yang mengangap ringan sholat.
9. Orang yang nggan membayar zakat.
10. Orang yang terlalu panjang angn-angan. penghitung bintang dilangit. Tidak mau berbuta cuma angan-angan kelewat panjang.
Cara untuk mengatasinya bagai mana? Imam Al Ghazali memberikan tuntunan,
- Pertama untuk mengatasi perangkap setan jangan sampai kita termasuk teman setan, Ziqirulloh, banyak ingat Kepada Alloh.
- Yang Kedua, Jangan mendekati tempat maksiat.
- Yang ke tiga, mengosongkan perut (rajin puasa)
- Yang terakhir kata Imam Al Ghazali ialah Hendaknya kita selalu ingat bahwa tujuan iblis dan setan adalah menjerumuskan manusia, menyengsarakan manusia, supaya kita menjadi teman mereka di neraka nanti. Kalau ingat itu Insalloh kita bisa mengendalikan diri.


Saturday 21 February 2015

Hal- Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

Ini adalah aktifitas yang dibenci jika dilakukan di dalam shalat, walau tidak membatalkannya, tetapi hendaknya ditinggalkan demi kesempurnaan shalat kita.

1.       Mempermainkan Baju Atau Anggota Badan Kecuali Jika Ada Keperluan

عن معيقب قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن مسح الحصى في الصلاة فقال: (لا تمسح الحصى وأنت تصلي فإن كنت لابد فاعلا فواحدة: تسوية الحصى) رواه الجماعة.

Dari Mu’aiqib, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang meratakan kerikil ketika shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah meratakan kerikil ketika shalat, tapi jika terpaksa meratakannya, cukuplah dengan meratakannya sekali hapus saja.” (HR. Muslim No. 546, dan lainnya)

Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, dengan judul Karahah Masaha Al Hasha wa Taswiyah At Turab fi Ash Shalah (Makruhnya Mengusap Kerikil dan Meratakan Tanah ketika Shalat).

Riwayat lain:

وعن أبي ذر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا قام أحدكم إلى الصلاة فإن الرحمة تواجهه فلا يمسح الحصى) أخرجه أحمد وأصحاب السنن.
 
Dari Abu Dzar, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian mendirikan shalat, maka saat itu dia sedang berhadapan dengan rahmat (kasih sayang), maka janganlah dia meratakan kerikil.” (HR. At Tirmidzi No. 379, Abu Daud No. 945, Ahmad No. 21330, 21332, 21448, 21554, Ibnu Majah No. 1027,  Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd No. 1185, Ibnu Khuzaimah No. 913, 914, Ad Darimi No. 1388, Ibnu Hibban No. 2273, Al Baghawi No. 663, Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 1804, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsar No. 1427)

 Imam At Tirmidzi menghasankan hadits ini, dan diikuti oleh Imam Al Baghawi. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya memungkinkan untuk dihasankan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259). Sedangkan Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkannya. (Bulughul Maram Hal. 48. Darul Kutub Al Islamiyah)

Adapun Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 613, Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 1001, dan lainnya)

Penyebab terjadinya perbedaan dalam menilai hadits ini adalah disebabkan adanya seorang rawi bernama Abu Al Ahwash. Tidak ada orang yang meriwayatkan darinya kecuali Imam Az Zuhri, dan Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab Ats Tsiqaat (Orang-Orang Terpercaya).

Sedangkan Imam An Nasa’i mengatakan: kami tidak mengenalnya.  Imam Ibnu Ma’in mengatakan: dia bukan apa-apa. Imam Yahya bin Al Qaththan mengatakan: tidak diketahui keadaannya. Begitu pula Imam Al Hakim: “Laisa bil matiin ‘indahum - Tidak kuat menurut mereka (para ulama).” (Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259)

Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang bernama Yasar yang ketika shalat meniup-niup tanah.
 
ترب وجهك لله

“Perdebukanlah wajahmu untuk menyembah Allah.” (HR. Ahmad No. 26572)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:  sanadnya jayyid/baik. (Fiqhus Sunnah, 1/268)

Syaikh Al Albani mengoreksi Syaikh Sayyid Sabiq dengan mengatakan:

كلا ليس بجيد فإن فيه عند أحمد وغيره أبا صالح مولى آل طلحة ولا يعرف كما قال الذهبي وأشار الحافظ إلى أنه لين الحديث
“Tidak, hadits ini tidak jayyid, karena di dalamnya –pada irwayat Ahmad dan selainnya- terdapat Abu Shalih pelayan keluarga Thalhah, dan dia tidak dikenal sebagaimana dikatakan Adz Dzahabi, dan Al Hafizh (Ibnu Hajar) mengisyaratkan bahwa hadits ini layyin (lemah).” (Tamamul Minnah Hal. 313)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan: isnaaduhu dhaif- isnadnya lemah. (Tahqiq Musnad Ahmad, 44/196)

2.       Bertolak Pinggang

عن أبي هريرة قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الاختصار في الصلاة.
رواه أبو داود وقال: يعني يضع يده على خاصرته.
 
Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang bertolak pinggang ketika shalat.” (HR. Muslim No. 545, Abu Daud No. 947, dia berkata: yaitu meletakkan tangan di atas pinggangnya. Ad Darimi No. 1428, Ibnu Hibban No. 2285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 947, dan hadits ini menurut lafaz Abu Daud )
 
Imam At Tirmidzi mengatakan:

وقد كره قوم من أهل العلم الاختصار في الصلاة. والاختصار هو أن يضع الرجل يده على خاصرته في الصلاة. وكره بعضهم أن يمشي الرجل مختصرا ويروى أن إبليس إذا مشى يمشي مختصرا.

“Sekelompok ulama telah memakruhkan bertolak pinggang ketika shalat. Bertolak pinggang adalah seseorang yang meletakkan pinggangnya ketika shalat. Sebagian mereka memakruhkan seseorang yang berjalan sambil bertolak pinggang. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan dia sambil bertolak pinggang.” (Sunan At Tirmidzi No. 381)
 
Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah menuliskan:

قِيلَ : نَهَى عَنْهُ لِأَنَّهُ فِعْل الْيَهُود . وَقِيلَ : فِعْل الشَّيْطَان . وَقِيلَ : لِأَنَّ إِبْلِيس هَبَطَ مِنْ الْجَنَّة كَذَلِكَ ، وَقِيلَ : لِأَنَّهُ فِعْلُ الْمُتَكَبِّرِينَ .

“Disebutkan: hal itu dilarang karena merupakan perbuatan Yahudi. Disebutkan: perbuatan syetan. Disebutkan pula: karena iblis diusir dari surga dengan seperti itu. Dikatakan pula: itu adalah perilaku orang sombong. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/310. Mawqi’ Ruh Al Islam)

3.       Menengadahkan Wajah Ke Langit-Langit

عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم: (لينتهين أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في الصلاة أو لتخطفن أبصارهم)  

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat, atau jika tidak, niscaya tercungkillah mata mereka!” (HR. Muslim No. 428, Abu Daud No. 912, Al Baihaqi, As Sunannya No. 3351, Abu Ya’ala No. 7473,  Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 58/3, hadits ini diriwayatkan melalui berbagai sahabat dengan redaksi yang sedikit berbeda, yakni dari Abu Hurairah, Anas, dan Jabir bin Samurah)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

فِيهِ النَّهْي الْأَكِيد وَالْوَعِيد الشَّدِيد فِي ذَلِكَ وَقَدْ نَقَلَ الْإِجْمَاع فِي النَّهْي عَنْ ذَلِكَ . قَالَ الْقَاضِي عِيَاض : وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَة رَفْع الْبَصَر إِلَى السَّمَاء فِي الدُّعَاء فِي غَيْر الصَّلَاة فَكَرِهَهُ شُرَيْح وَآخَرُونَ ، وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُونَ ، وَقَالُوا : لِأَنَّ السَّمَاء قِبْلَة الدُّعَاء كَمَا أَنَّ الْكَعْبَة قِبْلَة الصَّلَاة ، وَلَا يُنْكِر رَفْع الْأَبْصَار إِلَيْهَا كَمَا لَا يُكْرَه رَفْع الْيَد . قَالَ اللَّه تَعَالَى : { وَفِي السَّمَاء رِزْقكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ } .

“Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma’ (konsensus) atas larangan hal tersebut. Berkata Al Qadhi ‘Iyadh: para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat. Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan: karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana ka’bah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan (ketika berdoa). Allah Ta’ala berfirman: “Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sementara Imam Ibnu Bathal Rahimahullah menerangkan:

العلماء مجمعون على القول بهذا الحديث وعلى كراهية النظر إلى السماء فى الصلاة ، وقال ابن سيرين : كان رسول الله مما ينظر إلى السماء فى الصلاة ، فيرفع بصره حتى نزلت آية إن لم تكن هذه فما أدرى ما هى : ( الذين هم فى صلاتهم خاشعون ) [ المؤمنون : 2 ] ، قال : فوضع النبى رأسه .

“Ulama telah ijma’ bahwa hadits ini merupakan dasar bagi pendapat makruhnya memandang langit ketika shalat. Ibnu Sirin mengatakan: Bahwa Rasulullah pernah memandang ke langit ketika shalat, Beliau menaikan penglihatannya sehingga turunlah ayat yang jika hal ini tidak terjadi saya tidak tahu apa maksud ayat: “Orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun (23): 2), dia berkata: “Maka Rasulullah menundukkan kepalanya.” (Imam Ibnu Bathal, Syarh Shahih Bukhari, 2/364. Cet. 3. 2003M-1423H. Maktabah Ar Rusyd, Riyadh)

4.       Melihat Sesuatu Yang Dapat Melalaikan

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في حميصة لها أعلام  فقال: (شغلتني أعلام هذه، اذهبوا بها إلى أبي جهم   واتوني بأنبجانيته)   رواه البخاري ومسلم.

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu dia bersabda: “Gambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar.”  (HR. Bukhari No. 752,  Muslim No. 556)
 
عن أنس قال: كان قرام لعائشة   سترت به جانب بيتها فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: (أميطي قرامك، فإنه لا تزال تصاويره تعرض لي في صلاتي
 
Dari Anas, dia berkata: ‘Aisyah punya tirai tipis yang dipasang di depan pintu rumahnya maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari No. 367, 5614)
 
            Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

وفي هذا الحديث دليل على أن استثبات الخط المكتوب في الصلاة لا يفسدها.
 
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai pakaian bergambar tidaklah membatalkan shalat.” (Fiqhus Sunnah, 1/269. Darl Kitab Al ‘Arabi) 

Ya,   namun hal itu makruh lantaran berpotensi merusak kekhusyukan shalat.

5.       Memejamkan Mata

Sebenarnya Para Ulama berbeda pendapat, antara memakruhkan dan membolehkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah

تغميض العينين: كرهه البعض وجوزه البعض بلا كراهة، والحديث المروي في الكراهة لم يصح
 
“Memejamkan mata: sebagian ulama ada yang memakruhkan, sebagian lain membolehkan tidak makruh. Hadits yang meriwayatkan kemakruhannya tidak shahih.” (Fiqhs Sunnah, 1/269. Darul Kitab Al ‘Arabi)
 
Para Ulama Yang Memakruhkan 

Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, mengatakan: 

وروينا عن مجاهد وقتادة انهما كانا يكرهان تغميض العينين في الصلوة وروى فيه حديث مسند وليس بشئ
 
“Kami meriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa mereka berdua memakruhkan memejamkan mata dalam shalat. Tentang hal ini telah ada hadits musnad,  dan hadits tersebut tidak ada apa-apanya.” (As Sunan Al Kubra, 2/284)
 
Ini juga menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr)
 
Selain mereka adalah Imam Ahmad, Imam Abu Ja’far Ath Thahawi, Imam Abu Bakar Al Kisani, Imam As Sayyid Bakr Ad Dimyathi,  dan lainnya.

Alasan pemakruhannya adalah karena memejamkan mata merupakan cara ibadahnya orang Yahudi, dan kita dilarang meniru mereka dalam urusan dunia, apalagi urusan ibadah.

Para Ulama Yang Membolehkan 

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid bin Hibban, telah bercerita kepada kami Jamil bin ‘Ubaid,katanya: 

سمعت الحسن وسأله رجل أغمض عيني إذا سجدت فقا إن شئت.
 
“Aku mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Al Hasan, tentang memejamkan mata ketika sujud. Al Hasan menjawab: “Jika engkau  mau.” (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/162)
 
Disebutkan oleh Imam An Nawawi, tentang pendapat Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu:

وقال مالك لا بأس به في الفريضة والنافلة

“Berkata Malik: tidak apa-apa memejamkan mata, baik pada shalat wajib atau sunah.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr)
 
Semua sepakat bahwa memejamkan mata tidak haram, dan bukan pembatal shalat. Perbedaan terjadi antara makruh dan mubah. Jika dilihat dari sisi dalil  -dan  dalil  adalah hal yang sangat penting-  ternyata tidak ada hadits yang shahih tentang larangannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq, dan diisyaratkan oleh Imam Al Baihaqi. Namun, telah shahih dari tabi’in bahwa hal itu adalah cara shalatnya orang Yahudi, dan tidak boleh menyerupai mereka dalam hal keduniaan, lebih-lebih ritual keagamaan.

Maka, pandangan kompromis yang benar dan bisa diterima dari fakta-fakta ini adalah seperti apa yang diulas Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah  sebagai berikut: 

وقد اختلف الفقهاء في كراهته، فكرِهه الإِمامُ أحمد وغيرُه، وقالوا:هو فعلُ اليهود، وأباحه جماعة ولم يكرهوه، وقالوا: قد يكونُ أقربَ إلى تحصيل الخشوع الذي هو روحُ الصلاة وسرُّها ومقصودها. والصواب أن يُقال: إن كان تفتيحُ العين لا يُخِلُ بالخشوع، فهو أفضل، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يُشوش عليه قلبه، فهنالك لا يُكره التغميضُ قطعاً، والقولُ باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة، والله أعلم.
 
“Para fuqaha telah berselisih pendapat tentang kemakruhannya. Imam Ahmad dan lainnya memakruhkannya. Mereka mengatakan itu adalah perilaku Yahudi, segolongan yang lain membolehkannya tidak memakruhkan. Mereka mengatakan: Hal itu bisa mendekatkan seseorang untuk mendapatkan kekhusyu’an, dan itulah ruhnya shalat, rahasia dan maksudnya. Yang benar adalah: jika membuka mata tidak menodai kekhusyu’an maka itu lebih utama. Dan, jika justru hal itu mengganggu dan tidak membuatnya khusyu’ karena dihadapannya terdapat ukiran, lukisan, atau lainnya yang mebuat hatinya tidak tenang, maka secara qath’i (meyakinkan) memejamkan mata tidak makruh. Pendapat yang menganjurkan memejamkan mata dalam kondisi seperti ini lebih mendekati dasar-dasar syariat dan maksud-maksudnya, dibandingkan pendapat yang mengatakan makruh. Wallahu A’lam.” (Zaadul Ma’ad, 1/294. Muasasah Ar Risalah)




6.       Memberikan Isyarat Dengan Tangan Ketika Salam

Hal ini banyak dilakukan orang awam. Mereka membuka tangan kanannya dan membalikkannya  ketika salam pertama dan begitu pula dengan tangan kiri ketika salam kedua.

Dari Jabir bin Samurah, katanya:

كنا نصلي خلف النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (ما بال هؤلاء يسلمون بأيديهم كأنها أذناب خيل شمس  إنما يكفي أحدكم أن يضع يده على فخذه ثم يقول: السلام عليكم السلام عليكم) رواه النسائي وغيره وهذا لفظه.

“Kami shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda: “Kenapa mereka mengucapkan salam sambil mengisyaratkan tangan mereka, tak ubahnya seperti kuda liar! Cukuplah bagi kalian meletakkan tangannya di atas pahanya, lalu mengucapkan: Assalamu ‘Alaikum, Assalamu ‘Alaikum. “ (HR. An Nasa’i  No. 1185, dan lainnya, dan ini adalah lafaz darinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1185)

7.       Menutup Mulut dan Menjulurkan Kain Sarung/Gamis/Celana Panjang Hingga Ke Tanah

عن أبي هريرة قال:  نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه

“Dari Abu Hurairah, katanya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.” (HR.  Abu Daud No. 643, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  No. 3125, Ibnu Khuzaimah No. 772,  dan Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat  Bukhari dan Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6883)

Apa Maksudnya?

قال الخطابي: السدل إرسال الثوب حتى يصيب الارض، وقال الكمال بن الهمام: ويصدق أيضا على لبس القباء من غير إدخال اليدين في كمه.

Berkata Al Khathabi: Menurunkan kain maksudnya menjulurkannya hingga menggeser di tanah. Berkata Kamaluddin Al Hummam: Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan baju tanpa memasukkan tangan ke lobang tangannya. (Fiqhus Sunnah, 1/270)

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:

وقد اختلف أهل العلم في السدل في الصلاة. فكره بعضهم السدل في الصلاة وقالوا هكذا تصنع اليهود وقال بعضهم: إنما كره السدل في الصلاة إذا لم يكن عليه إلا ثوب واحد، فأما إذا سدل على القميص فلا بأس وهو قول أحمد. وكره ابن المبارك السدل في الصلاة.

“Para ulama telah berbeda pendapat tentang menjulurkan kain dalam shalat. Sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan itu adalah perbuatan Yahudi. Sebagian lain mengatakan bahwasanya pemakruhan itu hanya jika menggunakan satu pakaian saja, ada pun jika  yang dijulurkan pakaian itu adalah sebagai bagian luar dari gamis, maka tidak apa-apa, ini adalah pendapat Ahmad. Ibnul Mubarak memakruhakan menjulurkan kain dalam shalat.”  (Sunan At Tirmidzi No. 376)

8.       Shalat Ketika Makanan Telah Tersedia Dan Menahan Buang Air Besar dan  Buang Air Kecil

Dari ‘Aisyah Radhiallah ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim No. 559, Abu Daud No. 89, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 4816, Ibnu Khuzaimah No. 933,  Ibnu Hibban No. 2072, dari Abu Hurairah, tanpa kalimat: “tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan.”)

Hadits ini diperkuat oleh hadits berikut:         

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ وَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ وَتُقَامُ الصَّلَاةُ فَلَا يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ 

              Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika telah dihidangkan makan malam, dan waktu shalat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.”  Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan shalat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan  Imam.” (HR. Bukhari No. 640,641,642, Muslim No. 557, 558,559, 560.  Ibnu Majah No. 933, 934)

Imam An Nawawi  Rahimahullah berkata:

فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث كَرَاهَة الصَّلَاة بِحَضْرَةِ الطَّعَام الَّذِي يُرِيد أَكْله ، لِمَا فِيهِ مِنْ اِشْتِغَال الْقَلْب بِهِ ، وَذَهَاب كَمَالِ الْخُشُوع ، وَكَرَاهَتهَا مَعَ مُدَافَعَة الْأَخْبَثِينَ وَهُمَا : الْبَوْل وَالْغَائِط ، وَيَلْحَق بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ يَشْغَل الْقَلْب وَيُذْهِب كَمَال الْخُشُوع 

       Hadits-hadits ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan shalat ketika makanan yang diinginkan  telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyu’, dan juga dimakruhkan melaksanakan shalat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar.  Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyu’.” (Al Minhaj Syarh   Shahih  Muslim,  2/321. Mawqi’ Ruh Al Islam)  

          Bahkan kalangan madzhab Zhahiriyah menganggap batal shalat dalam keadaan seperti itu:
وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاض عَنْ أَهْل الظَّاهِر أَنَّهَا بَاطِلَة  
            “Dinukil  oleh Al Qadhi ‘Iyadh dari ahluzh zhahir, bahwa hal  itu batal shalatnya.” (‘Aunul Ma’bud, 1/113. Syamilah)

9.       Shalat Dalam Keadaan Ngantuk

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا نعس أحدكم فليرقد حتى يذهب عنه النوم، فإنه إذا صلى وهو ناعس لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه) رواه الجماعة.

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian ngantuk, hendaknya dia tidur dulu hingga hilang rasa ngantuknya, sedangkan jika dia shalat dalam keadaan ngantuk itu, bisa jadi dia ingin istighfar ternyata dia mengucapkan caci maki untuk dirinya.” (HR. Al Jama’ah)

وعن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا قام أحدكم من الليل فاستعجم القرآن على لسانه   فلم يدر ما يقول فليضطجع) رواه أحمد ومسلم.
 
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian bangun malam dan masih ngantuk sehingga lidahnya berat membaca Al Quran dan ia tidak sadar apa yang dibacanya itu, maka sebaiknya dia tidur lagi!” (HR. Ahmad dan Muslim) 

10.   Makmum  Mengkhususkan Tempat Tersendiri Baginya

Dari Abdurrahman bin Syibil, katanya:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَعَنْ افْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوطِنَ الرَّجُلُ الْمَقَامَ كَمَا يُوطِنُ الْبَعِيرُ
 
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang dari tiga hal, yakni melarang seseorang ruku atau sujud seperti burung gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, dan seseorang yang menempati tempat tertentu untuk dirinya di masjid bagaikan unta yang menempatkan tempat tertentu untuk berbaring.” (HR. Abu Daud No. 862, An Nasa’i No. 1112, Ibnu Majah No. 1429, Ahmad No. 14984, 14985, juga Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, katanya: shahih, dan disepakati oleh Adz Dzahabi ) 

Ada pun Syaikh Al Albani menghasankan dalam berbagai kitabnya, seperti Misykah Al Mashabih, Ats Tsamar Al Mustathab, As Silsilah Ash Shahihah, Shahih At Targhib wat Tarhib, Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, dan Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i.
 
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai dalil hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. (Fiqhus Sunnah, 1/271. Darul Kitab Al ‘Arabi)
 
Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Asy Syaukani bahwa hadits ini merupakan dalil makruhnya makmum membiasakan shalat ditempat khusus. (Nailul Authar, 3/196. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
 
Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan keharaman perilaku makmum yang mengkhususkan tempat tertentu untuk dirinya. (Ats Tsamar Al Mustathab, Hal. 669. Cet. 1. Ghiras Lin Nasyr wat Tauzi’)
 
Demikianlah hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Sementara, Syaikh Sayyid Sabiq menambahkan bahwa sengaja meninggalkan sunah-sunahnya shalat juga termasuk perbuatan yang makruh. Wallahu A’lam